Semarang, Gatra.com - Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di beberapa daerah di Jawa Tengah diprediksikan hanya akan diikuti satu pasangan calon. Sehingga para calon kepala daerah akan melawan kotak kosong.
Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah (Jateng) Paulus Widiyanto, menyatakan, kendati nantinya hanya diikuti calon tunggal tetap dilakukan sosialisasi pilkada.
“Sesuai Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2017 tentang Soaialisasi Pilkada bahwa dalam kondisi pilkada calon tunggal sosialisasi untuk memilih kotak kosong adalah sah,” katanya di Semarang, Rabu (22/7).
Namun, kalau ada pihak yang melakukan kampanye untuk memilih kotak kosong, menurut Paulus belum diatur dalam PKPU. PKPU Nomor 4/ 2017 tentang Kampanye Pilkada mengatur bahwa pelaksana kampanye adalah parpol/gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye paslon.
“Pihak selain itu tidak diperkenankan melakukan kampanye. Menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penindakan,” ujarnya.
Mengenai daerah yang pilkadanya diprediksikan hanya diikuti calon tunggal, Paulus menyatakan baru bisa diketahui pada saat pendaftaran pasangan bakal calon pada 4-6 September 2020.
Saat pendaftaran itu akan diketahui jumlah pasangan bakal calon kepala daerah, baik melalui jalur perseorangan dan diusung partai politik. “Sedangkan penetapan pasangan calon kepala daerah resmi yang maju pilkada pada 24 September 2020,” ujar Paulus.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Jateng Bambang Kusriyanto menyatakan, pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP di beberapa daerah berpotensi akan melawan kotak kosong.
Prediksi ini, menurut ia, berdasarkan pengamatan sampai sekarang belum ada nama pasangan calon lain di luar yang diusung PDIP.
“Kemungkinan calon PDIP akan menjadi calon tunggal dan melawan kotak kosong yakni di Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Kebumen,” ujar Bambang.
Meski begitu, lanjut Bambang, dinamika politik pilkada, bisa berubah sewaktu-waktu sehingga menunggu sampai proses pendaftaran dan penatapan pasangan bakal calon oleh KPU.