Home Hukum Polda Kepri Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp12,9 M

Polda Kepri Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp12,9 M

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan berinisial V ditempat pelarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

Tersangka ditangkap polisi karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban mencapai Rp12,9 miliar dengan modus investasi valuta asing.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, tersangka V yang merupakan karyawan sebuah perusahaan Money Changger di daerah Nagoya, Kota Batam, memanfaatkan relasinya untuk melakukan penipuan.

Saat menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban untuk melakukan investasi dibidang penukaran uang asing dengan nominal pecahan $50 hingga $1.000. Setelah diamankan, pada 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,

“Tersangka menjalani aksi kejahatannya dengan modus mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan setiap satu lembar pecahan $1.000 yang di investasikan, berupa 20 point atau sebesar Rp20 ribu yang akan dibayarkan kepada korban setiap hari,” kata Ruslan di Batam, Rabu (22/7).

Ruslan menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersangka mulai dicurigai para korban karena tidak sesuai perjanjian ketika sudah pencairan. Tersangka V malah kabur dan melarikan diri ke Manado, Sulut. Tersangka juga lebih dulu menjual seluruh asetnya yang berada di Batam, Kepri. Para korban pun tidak bisa menghubungi posisi tersangka, hingga belakangan diketahui berada di Menado.

“Dari laporan korban, tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka pada tanggal 13 Juli 2020, tersangka diamankan di Manado, Sulawesi Utara. Tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Manado, Sulawesi Utara kemudian dibawa ke Batam,” kata Ruslan.

Polisi berhasil mengamanakan beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp13 juta dan rekening koran atas nama tersangka sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Masyarakat yang menjadi korban dihimbau untuk bersedia menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kepri untuk diproses. Korban yang telah melapor baru dua orang. Masyarakat dihimbau tidak cepat tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas dan tidak tidak masuk akal,” kata Ruslan.

880