Karanganyar, Gatra.com - Relaksasi pajak menyasar 70 ribu lebih pemilik usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Karanganyar dan Sragen, Jawa Tengah. Bagi pemilik usaha terdampak pandemi Covid-19, dipersilakan mengajukan pengurangan pajak. Jangka waktu relaksasi juga diperpanjang.
Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Agus Sulistyanto mengatakan, terdapat 230 ribu wajib pajak di wilayah kerja Sragen dan Karanganyar. Dari jumlah itu, 30 persen atau sekitar 70 ribu diantaranya kalangan UMKM.
“Dari kantor pusat berpesan agar mendukung kebutuhan dunia usaha. Urusan perpajakan juga jangan mematikan dunia usaha di tengah mereka kesulitan ekonomi. Jadi kami menerapkan relaksasi. Ada pengurangan pembayaran sampai 30 persen. Bahkan untuk UMKM, dari semula pajak 0,5 persen direlaksasi sampai nol persen. Waktu relaksasi juga diperpanjang dari seharusnya selesai September menjadi Desember 2020,” kata Agus kepada Gatra.com di kantornya, Rabu (22/7).
Peminat relaksasi pajak disarankan mengajukan secara mandiri ke kantornya. Sebab, layanan ini tidak secara otomatis berlaku ke semua UMKM wajib pajak.
Sementara itu wajib pajak dipersilakan memakai sistem daring dalam mengakses layanan perpajakan selama pandemi. Seperti e-registration untuk pendaftaran NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Masa maupun Tahunan, e-PHTB untuk validasi SSP PPhTB.
Bahkan untuk pembayaran pajak, sudah diterapkan sistem pembayaran non tunai, diantaranya melalui transfer bank, emoney (tokopedia, bukalapak), atau mesin EDC yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Selain itu, untuk mengurangi kerumunan di area publik dibuat inovasi berupa aplikasi KPP Pratama Karanganyar yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengambil nomor antrian sekaligus memonitor jumlah antrian di TPT, sehingga Wajib Pajak dapat mengatur waktu kedatangan di KPP dan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan layanan.
“Kelebihan lain dari aplikasi ini yaitu dapat digunakan untuk membuat kode billing dan untuk mengunduh formulir perpajakan,” ujarnya.