Home Politik Enam Paslon Independen Terpental, Ini Dia Paslon yang Lolos

Enam Paslon Independen Terpental, Ini Dia Paslon yang Lolos

Mataram, Gatra.com- Optimisme 7 bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang di 7 Kabupaten/kota se Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagian besar kandas. Dari 7 pasangan bakal calon dari jalur independen tersebut, 6 bakal calon terpental. Hanya satu pasangan calon yang memenuhi persaratan dan melenggang pada konstetasi lima tahunan Pilkada..

 

Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengungkapkan, KPU di lima kabupaten/kota se NTB sudah melakukan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan balon perseorangan. Hasilnya dari tujuh pasangan bakal calon perseorangan itu, hanya satu pasangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan.

“Jadi hanya satu bakal pasangan calon perseorangan dipastikan Memenuhi Syarat (MS) dukungan dan memastikan diri berhak mendaftar sebagai bakal pasangan calon pada masa pendaftaran tanggal 4-6 September mendatang,” kata Suhardi Soud, Rabu (22/7).

Suhardi menyebutkan, Bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat tersebut yakni Balon Talifudin dan Sudirman dari Sumbawa. Dia resmi dinyatakan memenuhi syarat dukungan dalam Rapat Pleno yang digelar KPU Kabupaten Sumbawa.

“Dari hasil verifikasi faktual, dukungan pasangan Talifudin dan Sudirman yang memenuhi syarat sejumlah 30.223. Sementara dukungan minimal untuk Calon Perseorangan di Sumbawa yaitu 28.105. Dengan demikian dukungan yang memenuhi syarat sudah melebihi dari syarat minimal,” jelas Suhardi.

Pasangan calon perseorangan lainya di Sumbawa H Rasyidi dan H Sudirman dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan. Pasalnya dari dari hasil verifikasi faktual, pasangan ini hanya mampu mengumpulkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 21.139. Sehingga masih kurang sebanyak 6.966 dukungan. Kemudian untuk melanjutkan ke tahap berikutnya pasangan tersebut harus menyerahkan dua kali lipat kekurangan yaitu 13.932 dukungan.

“Bapaslon yang belum Memenuhi Syarat dukungan itu KPU memberikan waktu untuk melakukan perbaikan syarat dukungan sebanyak minimal dua kali lipat dari kekurangan syarat dukungan dan diserahkan kepada KPU pada tanggal 25-27 Juli,” ujar mantan Ketua KPU Sumbawa ini.

Ia menambahkan, di Kota Mataram pasangan yang tidak memenuhi persyaratan yakni Dianul Hayezi-Badrun Nadianto. Dari syarat dukungan minimal 24.922, hanya memenuhi syarat sebanyak 1.928 dan masih kurang, 22.994, sehingga dua kali lipat dukungan perbaikan yang harus diserahkan sebanyak 45.988.

Di Lombok Tengah ada dua pasangan calon yang tak memenuhi persayaratan. Diantaranya pasangan L Saswadi-Dahrun dan pasangan L Moh Amin-L Farhan RM. Di Kabupaten Dompu ada pasangan Mansyur-Aris Ansyari yang tak memenuhi syarat dukungan. Di Bima, pasangan Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa.

“Perbaikan syarat dukungan yang diserahkan tersebut akan kembali dilakukan verifikasi Administrasi dan kegandaan, Verifikasi Faktual, serta akan ditetapkan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Rekapitulasi pada tanggal 20-21 Agustus,” tutup Suhardi

277