Home Politik Data Pribadi Bocor! UU Perlindungan Data Wajib Disegerakan

Data Pribadi Bocor! UU Perlindungan Data Wajib Disegerakan

Jakarta, Gatra.com – Privasi data adalah persoalan yang sangat penting di seluruh dunia. Di hampir setiap negara banyak undang-undang, hak konstitusional, dan keputusan pengadilan berupaya melindungi privasi. Di dalam hukum konstitusi negara dunia, privasi diabadikan sebagai hak fundamental. Data pribadi/personal berkembang dinamis seiring kemajuan teknologi, terutama pada perekonomian.

Menurut UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development), perkembangan teknologi informasi dapat dibagi menjadi tiga (3) wilayah yakni: Cloud Computing, IoT, dan Big Data Analytics. Ruang siber yang tidak terbatas tersebut berpengaruh terhadap minimnya pengawasan negara untuk mengendalikan kegiatan pada “ruang" bagian mereka.

Pemerhati siber sekaligus Kasubdit Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi E-Business BSSN, Lukman Nul Hakim mengungkapkan privasi data kini menjadi tantangan masa kini. Minimnya pengetahuan serta kurangnya kemampuan untuk bersaing dengan model sistem yang lebih canggih dan up to date kerap membuka celah terjadinya kebocoran data.

“Akibatnya, ancaman yang ditimbulkan dapat tidak terdeteksi sampai data pribadi terekspos tanpa pemberitahuan apapun. Sebagai inti dari pergerakan aktivitas digital, data pribadi/personal menjadi aset yang harus dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan dari data tersebut,” ucap Lukman dalam keterangannya kepada Gatra.com, Selasa (21/7).

Ia menyatakan isu privasi data tidak luput dari perhatian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap keamanan siber nasional. Ancaman keamanan data pribadi kembali menjadi perhatian terutama dengan maraknya kasus data breach di Indonesia mulai dari kasus data breach terhadap 91 juta data pelanggan Tokopedia.

Selanjutnya kasus BukaLapak sebanyak 15 juta pelanggan, dan diikuti dengan data breach Bhinneka sebanyak 1,5 juta pelanggan. Lukman berpandangan pemerintah harus segera menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Data yang ada harus di bawah otoritas pemerintah. Pemerintah harus berdaulat terhadap data pemerintah dan semua warga negara Indonesia. Jangan sampai pihak luar menyimpan data itu. BSSN mengharapkan Rancangan Undang-Undang PDP itu harus benar-benar melindungi seluruh warga negara Indonesia. Karena Undang-Undang tersebut menjadi peran penting bagi BSSN untuk leluasa melindungi dan memberikan keamanan data pribadi,” katanya.

Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang menurutnya sudah sangat mendesak. Terlebih lagi DPR telah memasukkan RUU dalam program legislasi nasional. “Harapan semua pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia agar RUU PDP dapat segera disahkan menjadi UU karena memang kebutuhan terhadap UU ini sudah sangat mendesak. UU perlindungan data pribadi memberikan landasan hukum bagi bangsa Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia”.

Lukman menerangkan dalam konteks pemeliharaan keamanan siber, harus dilakukan penguatan terhadap empat fondasi. Pertama, segala kerentanan yang dapat meningkatkan ancaman atau bahaya di bidang siber harus dapat dideteksi dan diidentifikasi. Kedua, segala aset yang penting untuk hajat hidup orang banyak, harus dapat dilindungi atau dibentengi dari kemungkinan adanya sabotase, serangan, atau aneka upaya lain untuk menghancurkan atau merusaknya.

Ketiga, segala sabotase, serangan, atau aneka upaya lain yang sedang berlangsung harus dapat ditanggulangi secepatnya dan kerusakan, kehilangan, atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan secepatnya. “Terakhir segala komponen dalam penyelenggaraan keamanan siber yaitu manusia, perangkat teknis, dan perangkat non teknis, harus dapat dipantau dan dikendalikan agar tidak menambah banyak atau menambah besar kerentanan”.

408