Home Politik Kepsek Mundur Barengan, KIP Riau: Kuatkan Literasi Informasi

Kepsek Mundur Barengan, KIP Riau: Kuatkan Literasi Informasi

Pekanbaru,Gatra.com - Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Jhoni Setyawan Mudung, berharap aparatur daerah memperdalam pengetahuan literasi informasi. 
 
Menurut Jhoni hal tersebut dapat membantu aparatur daerah, menghindari persoalan yang berkaitan dengan informasi penggunaan anggaran. Ia mencontohkan kasus mundurnya 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu. 
 
"Jika pegawai di daerah paham literasi informasi, maka tidak perlu takut ketika LSM meminta informasi terkait anggaran. Karena ada pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) yang dapat memberikan informasi. Jadi kepala sekolah bisa mengarahkan LSM kesana (PPID)," urainya kepada Gatra.com, Selasa (21/7). 
 
Adapun 64 kepala SMP tersebut mundur lantaran tidak nyaman dengan ulah LSM yang menanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mundung menambahkan, kasus Indragiri Hulu (Inhu) menandakan masih rendahnya pemahaman pegawai daerah terkait informasi publik. Namun, ia sendiri merasa ganjil dengan pengunduran tersebut, lantaran terkesan sistematis. 
 
"Jadi dengan paham informasi publik, pejabat daerah dapat terbantu, karena memang PPID kehadirannya untuk itu, memberikan akses informasi melalui satu pintu," tekannya.
 
Untuk diketahui, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penerapanya, setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah memiliki pejabat PPID. 
 
"Kepada merekalah seharusnya permohonan informasi dana BOS ditujukan. Pejabat PPID nanti akan menyaringnya, apakah informasi yang diminta itu tergolong: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, atau informasi yang dikecualikan," urainya.
 
Sambung mantan aktivis HMI itu, anggaran yang sedang berjalan seperti dana BOS, merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi jenis ini baru dapat diberikan ketika anggaran sudah dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu Jhoni berpesan supaya aparatur daerah dapat mengetahui kriteria informasi tersebut, agar dapat fokus mengurus pekerjaan. 
 
173