Jakarta, Gatra.com - Salah satu ormas pendiri partai Golkar, Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali bergejolak. Ketua Umum SOKSI Ali Wongso Sinaga bersengketa dengan Ade Komaruddin (Akom), mantan Ketum SOKSI.
"Kami menghendaki konsolidasi SOKSI yang mempersatukan keluarga besar SOKSI yang masih belum mau bersatu dengan prinsip menjunjung tinggi konstitusi (AD/ART), Demokrasi Etika dan Kekeluargaan untuk mendukung sukses konsolidasi Partai Golkar dan pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila," ucap Ketua Depinas SOKSI, Ansari saat konferensi pers di The MAJ Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Namun, permasalahan muncul karena kubu Akom ingin mengadakan rapat kerja nasional (rakernas) dan musyawarah nasional (munas). Padahal menurut kubu Ali Wongso, Soksi versi Akom sudah dicabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kemendagri.
"SOKSI menaruh penghargaan tinggi kepada Pemerintah dalam hal ini Mendagri yang telah mancabut SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atas nama SOKSI Pimpinan Ade Komaruddin pada tanggal 3 Desember 2019 yang Ialu berdasarkan Peraturan UU yang berlaku (UU, PP, Permendagri)," ungkap Ansari.
"Dan fakta organisasi SOKSI memandang bahwa pencabutan SKT tersebut merupakan langkah tegas dan cermat Kemendagri melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dalam rangka menegakkan kepastian hukum dibidang Ormas," imbuh Ansari.
Di sisi lain, rencana terlaksananya Rakernas dan Munas versi Akom, dipercayai sebagai langkah yang tidak sesuai dengan AD/ART Depinas SOKSI yang ada. Selain melanggar konstitusi organisasi, hal tersebut juga
"Adanya pihak tertentu akan menyelenggarakan Rapimnas atau Munas SOKSI", kami Depinas SOKSI yang sah secara konstitusional dan hukum serta pemegang hak cipta atas nama dan seni logo SOKSI yang dilindungi UU dengan ini menghimbau kepada pihak tertentu tersebut untuk menahan diri," ucap Ansari.
Lebih lanjut, Ketum SOKSI Ali Wongso Sinaga juga mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya merupakan SOKSI yang sah dengan berbadan hukum seperti yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Menurutnya, apa yang akan dilakukan oleh kubu Akom merupakan langkah yang melanggar hukum.
"Kami adalah Dewan Pimpinan Nasional SOKSI yang sah secara konstitusional lahir dari proses Munas X, yang konstitusional artinya di dalam mekanisme yang berlaku ketika itu ada di tahun 2017 yang juga dimediasi oleh Partai Golkar, atas semua elemen Soksi yang tersedia untuk bersatu dan kita juga sudah disahkan oleh pemerintah dengan Kemenkumham," ujar Ali.
Ali berharap, nantinya dalam acara Rakernas dan Munas versi Akom yang mengundang Presiden hingga Ketum Partai Golkar agar disikapi dengan arif dan bijak. Ia berpendapat segala unsur tersebut bisa mengetahui jika SOKSI versi Akom adalah tidak sah dan melanggar Undang-Undang.
"Ya kami berharap agar simbol-simbol kenegaraan tersebut bisa secara bijak menyikapi permasalahan Soksi ini secara menyeluruh," tukasnya.