Home Milenial Kemendikbud Tepis Kabar Pemberhentian Tunjangan Guru

Kemendikbud Tepis Kabar Pemberhentian Tunjangan Guru

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru. Tunjangan Profesi akan tetap diperoleh oleh seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal tersebut diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Sekertaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 tersebut menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,” kata Ainun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kemendikbud mengembalikan tunjangan profesi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK) yang sempat dihapus oleh peraturan Sekjen Kemendikbud No.6  tahun 2020.

"Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen," kata Fikri Kepada Wartawan, Jumat (17/7).

Menurut Fikri, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam UU Guru dan Dosen. Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK. 

"Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” ujarnya.

3745

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR