Home Hukum Polres Dompu Ungkap Misteri Kematian Petani di Lahan Jagung

Polres Dompu Ungkap Misteri Kematian Petani di Lahan Jagung

Dompu, Gatra.com- Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil mengungkap misteri kematian seorang pensiunan PNS, H Muhammad Yakub (67) yang terjadi pada Rabu (15/7) lalu, di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tengara Barat (NTB). Kasus pembunuhan ini terungkap ketika penyidik mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang mengarah kepada dua orang terduga yakni SHD (44) dan ARS (50).

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah kepada Gatra.com dari Dompu, Selasa (21/7) mengungkapkan, setelah melalui proses otopsi oleh tim forensik dan penyelidikan, mengarah pada dua terduga yang pada hari itu sempat cekcok mulut dengan korban.

“Dari hasil identifikasi awal ditemukan kejanggalan karena terdapat luka gigitan di tangan dan luka memar di leher korban. Setelah dilakukan pemeriksaan atau otopsi dari permintaan keluarga, tim dokter forensik mendapat fakta terkait penyebab kematian korban,” ujar Hujaifah.

Ditambahkan, atas penemuan kejanggalan itu, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut dan membuahkan hasil. Hasil penyidikan dan pengembangan diperoleh keterangan beberapa saksi yang mengarah dan menguatkan kepada dua terduga yakni SHD dan ARS.

“Korban sempat cekcok dengan seorang terduga yakni SHD, sebelum ditemukan meninggal di pondok jagung milik korban. Setelah mengumpulkan bukti, polisi lalu melakukan penangkapan kepada SHD dan ARS untuk dimintai keterangan,” terang dia.

Dikatakan, di hadapan penyidik, SHD mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. SHD mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukannya itu timbul karena korban mementingkan diri sendiri mengaliri air hanya ke lahan sawah miliknya dan tidak membagikan ke orang lain. Kedua pelaku jengkel atas kelakuan korban.

Menurut Hujaifah, SHD selanjutnya mengajak ARS dan menemui korban dilahan jagung milik korban. Setelah berhadapan dan tidak menunggu lama, ARS langsung memukul korban dan menggigit tangannya, sedangkan SHD mencekik leher korban hingga meninggal dunia. “Untuk menyembunyikan perbuatannya, korban diangkat ke atas pondok dengan maksud seolah-olah korban meninggal tidak dibunuh,” kata Hujaifah.

Saat ini, SHD dan ARS telah ditahan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan pada keduanya dengan pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3, Jo pasal 55 ayat (1 ke 1) KUHP.

140