Home Politik Bawaslu Sukoharjo Minta Satpol PP Tertibkan APS Pilkada

Bawaslu Sukoharjo Minta Satpol PP Tertibkan APS Pilkada

Sukoharjo, Gatra.com - Banyaknya masukan terkait keberadaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo guna menyamakan persepsi.

Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo diwakili oleh Komisioner Bawaslu, Rochmad Basuki, Muladi Wibowo, dan Uswatun Mufidah. Pada kesempatannya itu, Rochmad menyampaikan bahwa penertiban APS merupakan kewenangan dari Satpol PP sebagai penegak Perda maupun Perbup dalam pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

"Kunjungan ini menginginkan penyamaan persepsi dalam penertiban APS agar tidak ada polemik dikemudian hari," ucapnya, Selasa (21/7).

Menurutnya, keberadaan APS yang melanggar regulasi tersebut agar segera ditertibkan. Selain itu, Bawaslu Sukoharjo juga mengapresiasi Satpol PP yang telah melakukan tindakan nyata, yakni dengan melakukan penertiban di sejumlah tempat. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan, beberapa waktu lalu jajarannya telah melakukan penertiban terhadap APS yang terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo. 

Menindaklanjuti saran dan masukan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Heru menandaskan, pihaknya mengingatkan pihak-pihak terkait bahwa semua baliho itu harus berizin, paling tidak memberitahukan kepada Kesbangpol, baik di jalan protokol maupun di white area

"Kalau tidak ada datanya atau kondisi yang tidak baik maka akan kami ambil," ujarnyanya.

97