Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumlan hasil evaluasi tahapan seleksi dari Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan pada akhir awal lalu.
Proses evaluasi juga menggandeng institut SMERU selaku evaluator independen, yang telah menyelesaikan seluruh tahapan proses evaluasi terhadap proposal organisasi kemasyarakatan yang mengikuti Seleksi Program Organisasi Penggerak.
Program Organisasi Penggerak diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode Keempat pada 10 Maret 2020.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DIrjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, program tersebut dirancang untuk mendorong terciptanya sekolah-sekolah penggerak dengan cara memberdayakan masyarakat melalui dukungan pemerintah.
“Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang dapat secara efektif meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa,” kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Iwan mengatakan bahwa peran pemerintah dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah pemberdaya. Melalui Program Organisasi Penggerak, organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan akan didukung agar lebih berdaya dalam menggerakkan perubahan yang berpusat pada siswa,
“Organisasi-organisasi yang terpilih sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah,” kata Iwan.
Dirjen GTK juga menyampaikan apresiasinya kepada organisasi kemasyarakatan yang sudah berpartisipasi dan mengikuti proses evaluasi dengan baik. Partisipasi ratusan organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa sinergi untuk bisa bergerak bersama secara nyata dapat diwujudkan guna memajukan pendidikan di Indonesia
“Bagi organisasi kemasyarakatan yang belum berkesempatan mengikuti angkatan pertama Program Organisasi Penggerak untuk tetap berkiprah dan berpartisipasi pada angkatan selanjutnya,” kata Iwan.
Dirjen GTK juga menjelaskan, di awal programnya, Kemendikbud telah menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, obyektif, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Kemudian, seluruh tahapan proses evaluasi dilakukan oleh Institut SMERU.
“Penentuan organisasi kemasyarakatan yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen yang berintegritas tinggi, dimana Kemendikbud tidak melakukan intervensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas Program Organisasi Penggerak,” katanya.