Semarang,Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meminta adanya pembaharuan hukum demi mencegah terjadinya over capacity di lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana mengatakan salah satu yang bisa diterapkan dalam pembaharuan hukum tersebut adalah penanganan perkara melalui mediasi.
"Alangkah baiknya langkah mediasi dengan pendekatan nilai-nilai pancasila dapat diterapkan bagi perkara kecil yang tidak berdampak luas dimasyarakat oleh penegak hukum, baik polisi, kejaksaan ataupun hakim," ujar Ketut usai meluncurkan dua buah buku berjudul Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan Bale Mediasi dalam Pembaharuan Hukum Nasional di kantor Kejati Jateng," Senin (20/7).
Ketut mencontohkan, penanganan perkara melalui mediasi dapat diterapkan pada kasus yang menimpa Mbah Mirna seorang pencuri kakao atau coklat di Jateng.
"Selama ini lokal wisdom hanya berbentuk paguyuban yang tidak ada payung hukumnya. Padahal penyelesaian perkara semacam itu dengan pendekatan kearifan lokal tersebut sangat penting," ucapnya.
Menurut Ketut, setidaknya ada 3 manfaat yang diperoleh negara jika menerapkan bale mediasi, salah satunya adalah penghematan anggaran.
"Dengan adanya bale mediasi ini jelas pengeluaran negara akan berkurang. Lalu, tidak ada resistensi di masyarakat, terakhir terciptanya kedamaian, kesejahteraan dimasyarakat," imbuhnya.
Meskipun, saat ini bale mediasi hanya dimiliki oleh provinsi Nusa Tenggara Barat. Namu, pihaknya terus mendorong usulan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang.
"Kami sudah usulkan ke pemprov Jateng, kita sudah sosialisasikan ke gubernur, ke komisi 3 agar ada pembaharuan hukum dengan jalan mediasi ini," ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto menambahkan, usulan tersebut sangat penting untuk diloloskan demi mencegah over capacity di Lapas.
"Kita semua pati tahu bagaimana kondisi di lapas, bagaimana overloadnya. Bale mediasi ini penting untuk diciptakan untuk menangani perkara perkara yang tidak berdampak luas di tengah masyarakat," tandasnya.