Home Hukum Dirut PT Pupuk Kaltim Mangkir dari Panggilan KPK

Dirut PT Pupuk Kaltim Mangkir dari Panggilan KPK

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sewa kapal, untuk pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).

Namun Bakir mangkir dari panggilan menjadi saksi dalam kasus tersebut dan tidak mengkonfirmasi ketidakhadirannya sebagai saksi di KPK. 

"Bakir Pasana (Direktur Utama PT. Pupuk Kaltim) Saksi TAG (Taufik Agustino) TPK Suap Bidang Pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia) dan penerimaan lain yang terkait jabatan, belum diperoleh informasi (tidak hadir)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Dari pengembangan kasus yang awalnya membelit Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso ini, Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK, diduga mengalirkan uang suap kepada Bowo agar mau membantu mengurus kerja sama penyewaan kapal dari PT HTK, untuk pengangkutan pupuk PT Pilog. 

Taufik diduga mengalirkan uang kepada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus suap ini berawal saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Kerja sama ini kemudian dihentikan pada 2015 karena dibutuhkan kapal yang berkapasitas lebih besar. PT HTK tidak memiliki kapal yang dibutuhkan.

Agar kapal-kapal sebelumnya bisa digunakan lagi, pihak PT HTK diduga meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso. Selanjutnya, Bowo bertemu dengan Marketing Manager HTK, Asty Winasti, untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Pertemuan ini kemudian dilaporkan kepada Taufik.

Selanjutnya, Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada akhrinya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog. Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Taufik melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

361