Gunungkidul, Gatra.com – Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen mengalami kekurangan dukungan dalam verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Mereka pun diberi batas waktu tujuh hari ke depan untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan, pasangan Anton Supriyadi dan Suparno hanya mendapatkan 26.804 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan Kelik Agung Nugroho dengan pasangannya Yayuk Kristiawari hanya 21.433 MS.
“Batas minimal dukungan, 45.433. Pak Anton kurang 18.639 dan Pak Kelik kurang 24.010 dukungan,” kata dia, kepada Gatra.com usai rapat pleno verifikasi faktual pada Senin (20/7).
Kedua pasangan itu dalam penyerahan berkas sebelumnya, dukungannya di atas batas minimal persyaratan. Namun saat diverifikasi, diketahui ada yang dicatut namanya untuk mendukung.
“Ada yang tidak mendukung dan mengisi formulir surat pernyataan tidak mendukung. Ada yang berstatus TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta PNS. Ada juga yang tidak hadir di PPS sampai hari terakhir verifikasi faktual,” ucapnya.
Ruslan mengungkapkan, kedua pasangan independen itu diminta untuk melengkapi dukungannya jika ingin lolos dalam pencalonan Pilkada. Mereka harus mendapat dua kali lipat dari jumlah kekurangannya.
“Minimal dua kali dari jumlah kekurangan. Paling lambat diserahkan 27 Juli mendatang. Kalau lolos saat penyerahan maka akan kembali dilakukan verifikasi faktual,” katanya.
Sementara itu, Anton Supriyadi saat dikonfirmasi, mengatakan, optimistis bisa mendapatkan dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangan itu. “Ya optimistis jadi bupati, tidak hanya lolos di tahap ini saja. Saya mengalir saja, kan semua atas izin Allah. Seadanya dukungan yang mengirimi relawan nanti diterima,” ucap mantan politikus NasDem ini.