Home Ekonomi Riau Bakal Dalami 34 Perusahaan Diduga Miliki Kebun Ilegal

Riau Bakal Dalami 34 Perusahaan Diduga Miliki Kebun Ilegal

Pekanbaru, Gatra.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLK)Provinsi Riau, Makmun Murod, mengungkapkan satuan tugas (satgas) terpadu penertiban kebun ilegal Provinsi Riau akan melakukan pendalaman terhadap 34 perusahaan yang diduga memiliki lahan perkebunan ilegal. 

Sebelumnya Murod mengaku telah melaporkan 34 perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Mantan pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti itu mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan untuk memilah kelengkapan kasus perusahaan. 

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pendalaman dengan tim. Pendalaman ini untuk memilah mana yang memiliki perizinan dan mana yang tidak, jadi kita harus melakukan prioritas," jelasnya kepada Gatra.com di sela-sela rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Riau, di kota Pekanbaru, Senin (20/7). 

Adapun Tim Satgas Penertiban Kebun Ilegal dibentuk Gubernur Riau H Syamsuar pada pertengahan tahun 2019. Satgas merupakan tim gabungan dari pemerintah provinsi, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah pusat dan juga perpajakan. Dalam operasinya Satgas dibagi menjadi tiga tim, yaitu tim pengendali, tim operasi dan tim yustisi.

Keberadaan tim ini merupakan respon atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan kebun sawit ilegal di Provinsi Riau dengan luas lebih kurang 1 juta hektare. Satgas sendiri pada tahun 2019 telah menyisir puluhan perusahaan di 9 kabupaten se-Riau. Hasilnya dari 80 ribu hektare lahan yang diukur tim satgas, 58 ribu hektare berada di dalam kawasan hutan (ilegal). 

Murod menambahkan capaian tim satgas 2019 tetap akan ditindaklanjuti, termasuk jika Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution (Ketum Tim Satgas) melakukan penyegaran anggota tim. 

1115

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR