Home Hukum Bea Cukai Karimun Tangkap Ribuan Roll Tekstil Tak Bertuan

Bea Cukai Karimun Tangkap Ribuan Roll Tekstil Tak Bertuan

Karimun, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun mengamankan kapal kayu KM Karya Sakti, yang membawa barang selundupan.

Kapal tersebut membawa 3.395 roll kain tekstil, yang diketahui ditangkap di perairan Pelawan, Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, pada Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Agung Marhendra Putra menjelaskan bahwa pelaku penyelundupan menyembunyikan ribuan roll tekstil itu dibawah tumpukan kasur diatas kapal.

"Modus yang mereka gunakan dengan menutupi kain tekstil tersebut dengan 45 kasur atau tilam yang masih baru. Waktu kita amankan, diatas kapal tidak terlihat pelaku penyelundupan," katanya saat menggelar rilis di Aula Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (20/7).

Agung menyebutkan pihaknya belum mengetahui dari mana barang bukti itu berasal, karena petugas masih kesulitan menggali informasi. Para pelaku sudah kabur dan meninggalkan kapal tersebut.

Barang bukti sebanyak 3.395 roll kain tekstil itu bernilai Rp12.738.750.000 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.962.558.405.

"Saat ini barang bukti kita simpan di gudang Kanwil DJBC Kepri. Kita juga akan melakukan penyelidikan terkait barang bukti ini," katanya.

933

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR