Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Presiden (PP) tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, yang telah di tanda tangani presiden, memberikan tugas kepada komite kebijakan dan membentuk satu tim untuk mengendalikan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi..
“Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7).
Airlangga mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, tim pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 itu akan berkoordinasi dengan sejumlah menteri, yakni Menko Perekonomian (Airlangga), Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Selain itu, dilibatkan pula Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
“Pelaksananya diberikan tugas kepada Menteri BUMN yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19. Satgas COVID-19 masih tetap ditangani Pak Doni (Monardo) dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN Pak Budi Gunadi Sadikin," katanya.
Menko menjelasakan bahwa tugas dalam tim tersebut akan memantau dan melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan COVID-19, terkait juga misalnya dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program-program perekonomian yang
sifatnya multi years.
"Kita nantinya melihat recovery dari pandemik COVID-19 ini akan memakan waktu dan Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan. Artinya keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," katanya.