Karanganyar, Gatra.com - Pemberlakuan tarif baru rapid tes mandiri di RSUD Karanganyar tak menguntungkan manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dari semula Rp 400 ribu menjadi Rp 150 ribu per layanan.
Kabid Layanan Medis (Yanmed) Keperawatan RSUD Karanganyar, dr Kristanto mengatakan tarif saat ini sebenarnya hanya mampu mengganti alat rapid tes saja. Sedangkan pelayanan untuk itu tak dibebankan ke pemohon. Layanan terkait itu seperti sarana prasarana dan jasa RS.
"Kalau secara pola tarif dengan real cost masih rugi. Karena sarana prasarana dan jasa pelayanan kan belum terakomodir," jelasnya kepada Gatra.com di Karanganyar, Senin (20/7).
Untuk menyesuaikan tarif dengan ongkos pelayanan rapid tes sulit dilakukan. Terlebih Menteri Kesehatan telah menerbitkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/2875/2020. Dalam surat edaran tersebut disebutkan batasan tertinggi untuk tarif rapid test mandiri adalah Rp 150 ribu. Aturan tersebut berlaku bagi pemohon test secara mandiri dan faskes diminta untuk mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah tersebut.
"Pola tarif baru itu mulai diberlakukan di RSUD pada 13 Juli lalu. Semua pemeriksaan masuk lewat poliklinik," katanya.
Sebelum dirapid tes, pemohon diperiksa sesuai prosedur oleh dokter di poliklinik umum. Adapun biaya surat sehat meliputi pendaftaran dan pemeriksaan Hb Rp 60 ribu. Ditambah biaya rapid tes, maka total yang dikeluarkan pemohon Rp 210 ribu. "Biasaya tidak rapid tes saja. Namun juga konsultasi dokter lewat poli umum," katanya.
Surat sehat ini umumnya dibutuhkan sebagai syarat bepergian dalam rangka kedinasan atau masuk kerja perantau setelah pulang kampung di masa pandemi. Ia menampik korelasi antara kenaikan permohonan rapid tes dengan penurunan harganya.
"Tiap hari rata-rata pemohon 10 orang. Kalau tidak butuh surat sehat, tentu tidak memintanya. Ini enggak ada hubungannya dengan tarif harga turun. Itu kebutuhan personal," katanya.
Sedangkan untuk swab tes atau PCR dilakukan RSUD bagi pasien bukan permintaan mandiri. Biasanya, pasien itu suspek Covid-19. "Pasien yang sakit menjadi tanggung jawab RSUD untuk menelusuri gejalanya. Ini termasuk tindakan PCR," katanya.