Kupang, Gatra.com - Sebanyak 75% penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebar Provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) umumnya merupakan narapidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Rencananya, mereka akan dipindahkan ke Lapas Nusakembangan untuk dibina dan membuat efek jera.
“Sesuai data yang terekap, mayoritas narapidana yang ada pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tanahan Negara (Rutan) di NTT mayoritas pelaku perkosaan anak di bawah umur,” kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Mercy Djone, Minggu (19/7).
Fakta ini, lanjut Mercy, setelah mengunjungi sejumlah lapas dan rutan yang tersebar di 22 kabupaten atau kota di NTT. "Terakhir mengunjungi Lapas Alor, kemarin. Hampir semua narapidana kasus pemerkosaan. Korbannya juga paling banyak anak bawah umur," ungkapnya.
Untuk mengatasi hal ini, kata Mercy, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Pemprov NTT agar napi kasus pemerkosaan anak bawah umur dipindahkan ke Nusakembangan, Cilacap, Jawa tengah.
“Kami akan segera menyurati Pemprov NTT,” ujar Mercy.
Dia mengatakan, sebelum dipindahkan, Kemenkumham melakukan assesmen terhadap warga binaan. Mereka yang akan dipindahkan itu akan diberikan pemahaman tentang kondisi lembaga pemasyarakatan Nusakembangan yang tidak berbeda dengan lapas lain.
"Pemindahan napi itu hal biasa. Bedanya, di LP Nusakembangan ada super maximum security, ada maximum, ada medium. Jika kategori kejahatan berulangkali, akan dibina khusus," katanya.
Rencana Kakanwil Kemenkumham NTT ini mendapat dukungan dari Pemprov NTT. Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA agar napi perkara pemerkosaan anak di bawah umur juga dipindahkan ke Nusakembangan.
"Tentunya diseleksi motif dan kasusnya serta konduite napi yang akan dipindahkan tersebut,” kata Josef.