Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharapkan lahirnya Adhyaksa Shooting Club (ASC) dapat menjaring dan melahirkan atlet menembak profesional bertaraf nasional mapun internasional dari insan Adhyaksa.
"[ASC] menjadi sarana menjaring potensi insan Adhyaksa untuk menjadi atlet profesional di level nasional maupun internasional, sehingga mampu mengharumkan nama institusi kita yang tercinta," kata Burhanuddin saat menyampaikan sambutan dalam acara pelantikan pengurus ASC Periode Tahun 2020-2024 di lapangan tembak Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Jakarta, Minggu (19/7).
Orang nomor satu di Koprs Adhyaksa ini juga menyampaikan, ASC ini bukan sekadar wadah bagi insan Adhyaksa untuk menyalurkan hobi, tetapi juga mengasah kemampuan di bidang menembak serta menanamkan disiplin, baik secara jasmani maupun rohani.
Menurutnya, olahraga menembak dapat melatih mental, emosi, konsentrasi, serta intuisi. Kemampuan tersebut apabila dilatih secara baik, tentunya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparat penegak hukum.
"Saya instruksikan kepada segenap pengurus ASC untuk senantiasa menjaga soliditas antarsesama pengurus, konsisten dalam mengadakan kegiatan organisasi secara terarah dan berkesinambungan, khususnya dalam mendorong dan membina bakal atlet dan atlet olahraga menembak dari lingkungan Kejaksaan RI," katanya.
Selain itu, Burhanuddin juga mengharapkan pengurus ASC pertama di bawah Ketua Umum (Ketum), Masyhudi, ini dapat melaksanakan amanah dan bisa memajukan olahraga menembak di Kejaksaan.
Acara ini juga dihadiri Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH.; para jaksa agung muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta beberapa pejabat eselon II Kejaksaan.
Semetara itu, Masyhudi menyampaikan, terbentuknya ASC Kejaksaan RI ini diharapkan dapat menjadi kado istimewa Kejaksaan RI yang dalam waktu dekat akan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60. Selain itu, pembentukan ASC ini, di samping menyalurkan hobi, juga didasari atas kesadaran bahwa olahraga menembak merupakan olahraga yang sangat strategis terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa.
Menurutnya, tantangan jaksa di lapangan maupun ancaman dalam pelaksanaan tugasnya begitu besar, namun di sisi lain penggunan sarana bela diri berupa senjata api, juga memilik risiko tersendiri. Makanya, diperlukan wadah yang dapat berorientasi pada peningkatan keahlian, sekaligus kedisiplinan dan keamanan dalam penggunaan senjata api.
Menurutnya, didorong oleh keinginan kuat tersebut, serta adanya dukungan yang diberikan Setia Untung Muladi yang telah cukup lama merintis lapangan tembak Badan Diklat dan dukungan Kabadiklat, serta izin, arahan, dan petunjuk Jaksa Agung RI, maka secara parsial beberapa pegawai berkoordinasi dengan Pengda Perbakin Provinsi DKI mulai merintis pembentukan organisasi menembak yang dapat mewadahi pegawai Kejaksaan yang hendak menyalurkan hobi, sekaligus meningkatkan kemampuannya dalam menembak.
"Secara konkret, pada tanggal 22 Juni 2020 bertempat di ruang rapat Wakil Jaksa Agung, dilakukanlah Musyawarah Besar (Mubes) ASC yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung dan dihadiri sekitar 37 pegawai Kejaksaan RI dan rekan dari Perbakin," ujarnya.
Mubes tersebut kemudian menetapkan 22 Juni 2020 sebagai tanggal lahir organisasi ASC. Setelah itu, berturut-turut ditetapkanlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta pemilihan ketua organisasi yang secara aklamasi memilih Masyhudi sebagai Ketua Umum.
Sebagaimana tertera dalam AD ART, tujuan dibentuknya ASC adalah menanamkan kesadaran dan disiplin dalam kegemaran olahraga menembak, baik untuk mengolah jasmani, rohani maupun melatih diri dalam bidang menembak guna mendukung tugas pokok dan fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia, serta turut mencapai prestasi olahraga menembak dan ikut serta membina kelestarian alam dan lingkungannya.
Menurut dia, tujuan strategis tersebut difasilitasi dalam sebuah kepengurusan organisasi ASC yang membagi subbidangnya menjadi organisasi, hubungan masyarakat, berburu, tembak sasaran, tembak reaksi, dana dan usaha, serta sarana dan prasarana.
"Pembagian organisasi tersebut berkaitan erat dengan dukungan jalannya sebuah organisasi dan disiplin ilmu menembak yang meliputi Bidang Berburu, Bidang Tembak Sasaran, dan Bidang Tembak Reaksi," ujarnya.
Masyhudi menyampaikan, pengurus yang dilantik pada hari ini merupakan pengurus tingkat Kejagung dan dapat membentuk cabang ASC di wilayah Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan prinsip koordinasi dengan pengurus pusat.
Pembentukan ASC juga telah berkoordinasi dan berafiliasi dengan Perbakin, sehingga anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggoa (KTA) ASC dapat diusulkan untuk memperoleh KTA Perbakin setelah melalui persyaratan kecakapan menembak sesuai yang ditentukan.
Pengurus ASC optimistis bahwa organisasi ini sangat strategis, mengingat banyak pegawai Kejaksaan terutama jaksa, petugas kamdal maupun unsur pengamanan pimpinan Kejaksaan RI yang dibekali senjata api dinas.
"Berdasarkan data pada Jaksa Agung Muda Intelijen, diketahui hingga bulan Mei 2020, daftar pemegang senjata api adalah 81 orang," ungkapnya.
Masyhudi mengharapkan para pemegang senjata yang berada di dalam wadah organisasi akan semakin meningkatkan kompetensi, baik dari sisi psikologis maupun teknik penggunaan senjata api bagi pemegang senjata api dinas, termasuk keamanan dalam pengunaan senjata api.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya organisasi ini maka pihaknya juga berkomitmen untuk mengelola Lapangan Tembak Badiklat Kejaksaan RI ini secara profesional dengan mengedepankan prinsip keamanan dalam memegang senjata maupun keamanan berada di lapangan tembak tentunya.
"Dengan begitu, Lapangan Tembak Badiklat Kejaksaan RI akan menjadi icon dalam pergaulan olahraga tembak secara nasional. Bahkan menjadi suatu hal yang tidak mustahil lagi nantinya, melalui ASC ini akan ada atlit menembak atau berburu yang berprestasi dari kalangan pegawai Kejaksaan," katanya.