Jakarta, Gatra.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melobi Pemerintah Malaysia untuk memulangkan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker), ke Indonesia.
"Dibutuhkan peran Presiden RI Paduka Yang Mulia Ir. Joko Widodo untuk melakukan loby dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin, untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," katanya, Minggu (19/7).
Boyamin mengusulkan demikan karena ia meyakini Djoker saat ini Djoker barada di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasalnya, pada bulan Oktober 2019 lalu, seorang lawyer Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Joko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 kompleks Tun Razak Echange Malaysia dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Djoker.
"Lawyer tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantorku Boyamin Saiman Lawfirm," ujarnya.
Selain itu, lanjut Boyamin, pihak kuasa hukum Djoker, Anita Kolopaking pun sempat menyampaikan bahwa kliennya, Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Alasan perlunya Presiden Jokowi melobi Pemerinta Malaysia adalah mantan Jaksa Agung M. Prasetyo (menjabat 2014-2019) telah berupaya memulangkan jalur ekstradisi atas Joko Tjandra namun masih gagal," ujarnya.
Selain itu, lanjut Boyamin, Pemerintah Indonesia dan Malaysia mempunyai kesepakatan upaya timbal balik yang baik, salah satu contohnya, berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam, kakak Kim Jong Un, Presiden Korea Utara, di bandara KLIA Kuala Lumpur.
Menurutnya, Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati, namun atas upaya lobi tingkat tinggi, termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia maka Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 12 Maret 2019.
"Pemulangan Siti Aisyah ini adalah imbalan atas kesediaan Polri menyerahkan sitaan kapal pesiar mewah Equaminity kepada Malaysia pada tanggal 5 Agustus 2018," ujarnya.
Kapal Equaminity sebelumnya telah disita Polri di Benoa Bali pada tanggal 28 Pebruari 2018 atas permintaan FBI USA karena diduga terkait korupsi 1MDB Malaysia.
Alasan selanjutnya, terdapat hubungan baik Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin, sebagaimana terlihat pada video saat Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhyidin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia. Hubungan baik ini semestinya digunakan untuk memulangkan Joko Tjandra dari Malaysia.
"Joko Tjandra diduga punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Nazib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia, sehingga proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.
Sengkarut Joko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat e-KTP, paspor, surat jalan, dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia, sistem penegakan hukum Indonesia, dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk itu, satu-satunya cara adalah menangkap Joko Tjandra dan menjebloskannya ke penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Ahung RI. Segala upaya oleh aparat telah gagal, sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," ujarnya.