Purworejo, Gatra.com - Menghadapi melonjaknya orang yang terkonformasi positif Covid-19, Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo selaku penegak peraturan di daerah, masif melakukan razia. Tindakan represif seperti diatur dalam Perbup nomor 44 tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Covid-19 tersebut juga mengatur denda kepada warga yang nekat tak memakai masker di tempat umum.
Setelah sebelumnya di pasar, hari ini Satpol PP menggelar razia masker di obyek wisata Pantai Jetis dan di Alun Alun Purworejo pada Sabtu malam (18/7). Dari kedua tempat itu hampir 200 orang kedapatan tidak memakai masker.
"Tadi malam razia di alun-alun sebelah barat, adalah tim gabungan dari Satpol PP, Polres, Dinhub, Dinas Pariwisata, DKK, dan BPBD. Upaya ini untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona yang dalam tiga hari (Senin-Rabu lalu) bertambah 8 orang dari klaster baru. Juga menegakkan Perbup nomor 44/2020," kata Kasatpol PP Damkar, Budi Wibowo, didampingi oleh Kepala Dinparbud, Agung Wibowo saat memimpin razia.
Ada 104 warga yang kedapatan tak memakai masker. Ironisnya, mereka didominasi oleh para pemuda. Mereka didata dan dikenakan denda Rp10 ribu, sementara dalam Perbup berbunyi maksimal Rp50 tibu. Selain disuruh membayar denda, mereka juga diberi masker gratis.
Sementara itu, di Pantai Jetis, petugas melakukan pencegatan di pintu masuk dan keluar area wisata. Hasilnya, 70 orang pengunjung tak bermasker. "Yang didenda hanya 45 orang, 25 orang lainnya hanya didata dan diberi masker gratis dengan alasan kemanusiaan," jelas PPNS Endang Muryani.
Razia ini akan dilakukan secara masif di obyek wisata, pasar, serta tempat-tempat keramaian hingga masyarakat Kabupaten Purworejo benar-benar patuh memakai masker dan menerapkan pola hidup bersih sehat di era new habit (kebiasaan baru) ini.