Home Ekonomi Relaksasi PSBB Kota Besar, Harga Lobster Cilacap Membaik

Relaksasi PSBB Kota Besar, Harga Lobster Cilacap Membaik

Cilacap, Gatra.com – Harga Lobster dan berbagai jenis udang di Kabupaten Cilacap mulai membaik, setelah pemberlakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kota besar di Pulau Jawa.

Pengusaha pengolahan lobster yang juga Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Teuku Iskandar, mengatakan, meski harga belum kembali normal, akan tetapi ada peningkatan harga lobster yang cukup signifikan.

Terkini, harga lobster ukuran 100 gram per ekor Rp120 ribu per kilogram. Adapun harga lobster ukuran 200 gram ke atas, lebih mahal, kisaran Rp200 ribu per kilogram. Jika hidup, lobster ukuran 200 gram ke atas untuk komoditas ekspor.

“Memang sedang ada peningkatan, sekitar Rp120 ribu–Rp130 ribu per kilogram. Kalau 200 gramnya [lobster] hidup itu bisa ekspor,” katanya.

Menurut dia, terjadi peningkatan permintaan di pasar lokal akibat relaksasi PSBB dan aktivitas warga. Sebelumnya, saat pemberlakuan PSBB, banyak rumah makan yang tutup. Selain itu, transportasi juga lebih sulit lantaran harus berbekal berbagai dokumen.

Harga cenderung naik juga lantaran terjadi peningkatan permintaan, namun suplai terbatas. Pasalnya, kini banyak nelayan yang libur melaut karena bahaya gelombang tinggi dan cuaca yang tak menentu.

“Di Cilacap saya rasa tidak terlalu meledak. Tidak seperti yang di Ujung Genteng. Kalau misalkan harga itukan memang tergantung barang dan jumlah permintaan. Kalau sekarang memang sedang ada peningkatan permintaan tapi barangnya tidak ada,” ungkapnya.

Teuku mengemukakan, sejumlah depot pengolahan lobster dan udang ekspor juga sudah mulai beroperasi. Akan tetapi, dia belum memastikan apakah keran ekspor sudah kembali normal. Pasalnya, pasar terbesar lobster adalah Tiongkok dan sejumlah negara di benua Asia lainnya.

Teuku menambahkan, sebelumnya harga lobster sempat jatuh di bawah Rp100 ribu per kilogram. Pasalnya, keran ekspor ditutup dan sejumlah wilayah, terutama kota besar, menerapkan PSBB.

491