Home Hukum Polres Karimun Tangkap 34 Orang terkait Narkoba

Polres Karimun Tangkap 34 Orang terkait Narkoba

Karimun, Gatra.com - Selama triwulan I tahun 2020, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun mengungkap sebanyak 17 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Sebanyak 34 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dari tangan mereka polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.536,96 Gram, Happy Five 70 butir, ekstasi 10,5 butir, dan ganja 2,52 gram.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, mengatakan, sebanyak 17 kasus tersebut diungkap sepanjang Januari hingga Juni 2020. Adapun dari 17 kasus itu, 30 orang pria dan 4 wanita ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan kita selama triwulan 1 ini berjumlah 17 kasus dengan tersangka sebanyak 34 orang Warga Negara Indonesia," kata Rayendra, Minggu (19/7).

Ia mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan barang bukti, terbanyak didominasi oleh narkotika jenis sabu- sabu dengan barang bukti sebanyak 1.536,96 gram.

"Jumlah pengungkapan ini terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu, dengan perbandingan 33 kasus. Mungkin ini dipengaruhi Pandemi Covid-19," katanya.

Rayendra mengatakan, dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, pihaknya berharap peran aktif masyarakat untuk bekerja sama menjaga Karimun dari peredaran narkotika.

"Tentunya upaya dalam pemberantasan harus diimbangi dengan pencegahan di lapangan. Bukan dari kita saja, melainkan masyarakat juga harus berperan aktif," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk dapat terus mendukung Polri dalam hal pencegahan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Karimun dengan selalu memberikan informasi apabila ditemukan adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

"Permasalahan narkoba tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah masuknya narkoba di lingkungan ataupun keluarga," katanya.

Sebagai informasi, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun pada triwulan I tahun 2019, mengungkap 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkoba jenis ganja 1.198,78 gram, 368,78 gram, dan ekstasi 502,5 butir

274