Home Gaya Hidup Habis Bekal, Kelompok Tani Tinggalkan Lahan PT Tolan Tiga

Habis Bekal, Kelompok Tani Tinggalkan Lahan PT Tolan Tiga

Labuhanbatu, Gatra.com - Massa tergabung di Kelompok Tani Bersatu (KTB) yang sempat menduduki lahan di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, akhirnya meninggalkan lokasi.

Itu dikarenakan ketersediaan kebutuhan para massa selama bersengketa dengan PT Tolan Tiga Indonesia, sejak Senin kemarin, semakin tidak memungkinkan. Sehingga timbul ketidakmampuan melanjutkan pendudukan lahan.

Sekretaris KTB, Suprono dihubungi Gatra.com, Sabtu (18/7) mengakui itu. "Kemana lagi, masyarakat sudah tidak sanggup, tak ada lagi persediaan. Tadi kita ninggalkan lokasi, sudah tidak ada stok kebutuhan," akunya.

Sebelumnya, terjadi sengketa tanah antara KTB dengan PT Tolan Tiga Indonesia. Permasalahan lahan tersebutpun telah berujung ke penanganan hukum. Bahkan terakhir massa masih sempat menduduki lahan, belakangan meninggalkan lokasi.

Terpisah, PT Tolan Tiga Indonesia melalui Staff Legal Agust Kalit didampingi Senior Manager ADM, Peterus Ginting, menjelaskan, keabsahan keberadaan perusahaan perkebunan mereka, sah secara hukum. Aksi pendudukan lahan oleh massa, malah menimbulkan opini buruk bagi mereka.

Seperti halnya, mereka dikatakan melakukan penyitaan peralatan pertanian milik Kelompok Tani Bersatu (KTB). Tidak itu saja, perusahaan malah dikabarkan menyekap masyarakat tergabung di kelompok tani, sehingga tidak lagi dapat bergerak leluasa.

Dijelaskan Agust Kalit, malah justru KTB melakukan tindakan anarkis dengan merusak pagar akses masuk ke perkebunan milik perusahaan dan sempat menyiramkan bahan bakar bensin kepada petugas keamanan dan karyawan serta menduduki areal pintu masuk yang sudah dirusak dengan melakukan tindakan anarkis.

"Tidak ada penyitaan peralatan tani masyarakat, justru kami dan karyawan kami merasa terintimidasi dengan keberadaan mereka yang membawa senjata tajam misalnya cangkul, parang babat, parang dan lainnya," ujarnya.

Secara hukum, lahan perkebunan mereka sudah sesuai aturan yang ada, seperti halnya berdasarkan HGU nomor 02/HGU/BPN/1997 terbit September 1997 dengan luasan 2436,62 hektar dan HGU no 02/BPN/1997 dengan luasan 6.042,44 hektar terbit September 1997 serta Izin Usaha Perkebunan nomor 213/Menhutbun-VII/2000.

Dikisahkan Agust, tahun 2007 Koptan KTB berusaha menduduki lahan di Desa Perkebunan Parlabian tetapi akhirnya meninggalkan lokasi. Belakangan tahun 2013 melakukan gugatan dengan luasan lahan sekitar 716 hektar. Tetapi akhirnya Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 10 Oktober 2014 dalam putusannya menolak gugatan kelompok tani itu.

Dilanjutkan dengan Koptan KTB melaporkan perusahaan ke Polda Sumut Maret 2013 silam. Namun Agustus 2013 Polda Sumut melalui Dirkrimsus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan dasar terhadap perkara dimaksud tidak ditemukan bukti permulaan terjadinya dugaan tindak pidana.

"Perlu diluruskan, kita sudah memegang HGU. Terhadap areal yang diklaim milik koptan, juga sudah ada putusan PN Rantauprapat dan diperkuat adanya keterangan dari Dirkrimsus Polda Sumut. Intinya, kita tidak menyerobot lahan warga," ujar Agust Kalit

Massa yang bertahan posisinya dilahan mereka, sambungnya, berdampingan dengan kebun warga. Adapun pemblokiran hanya mengantisipasi agar massa tidak menerobos masuk ke perumahan karyawan dan juga perkantoran yang merupakan objek vital.

Ditambahkan Peterus Ginting, aksi bertahan massa mengakibatkan kerugian material bagi perusahaan dan moral terhadap karyawan. Tidak itu saja, karyawan tidak lagi mendapatkan tambahan penghasilan akibat terus mengawasi massa Koptan KTB.

Keabsahan status hukum PT Tolan Tiga Indonesia, lanjutnya, juga dapat dilihat bahwa perusahaan perkebunan mentaati peraturan, seperti telah terdaftarnya sebagai anggota ISO, ISPO, RSPO dan lainnya. "Akibatnya kerugian yang dialami  perusahaan telah mengambil sikap berkaitan pendudukan lahan," papar Peterus Ginting.

1239