Home Gaya Hidup Kejawen Banyumas Idul Adha Sepekan Usai Ketetapan Pemerintah

Kejawen Banyumas Idul Adha Sepekan Usai Ketetapan Pemerintah

Banyumas, Gatra.com – Komunitas Banokeling, Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah merayakan Idul Adha sepekan setelah ketetapan pemerintah. Di Komunitas Banokeling dan kelompok Kejawen, Idul Adha disebut sebagai Perlu Besar.

Juru Bicara Komunitas Adat Banokeling, Sumitro mengatakan tahun 2020 ini merupakan tahun Wawu. Pada tahun Wawu, 1 Sura jatuh di hari Senin Kliwon. Maka, penentuan Perlu Besar atau Idul Adha adalah pada Kamis Wage atau Kamis, 6 Agustus 2020.

“Kalau tahun Wawu itu kan 1 Suronya Senin Kliwon. Sarpatji, kalau besar itu artinya, harinya hari keempat, pasarannya hari satu,” kata Sumitro, Sabtu (18/7).

Dia menjelaskan, Komunitas Banokeling menggunakan kalender Aboge. Rumus penentuan Perlu Besar adalah Sarpatji atau Besar Papat Siji. Perlu Besar tiba pada hari keempat penanggalan Aboge.

Dalam perayaan Idul Adha Banokeling, masyarakat akan memotong hewan kurban. Acaranya yakni makan bersama dan sungkem atau bekten. Hewan kurban tersebut dipotong, tetapi tidak dibagikan berbentuk mentah kepada masyarakat. Daging dimasak di satu tempat dan dinikmati bersama-sama.

“Idul Adha itu di kelompok bedogol. Kalau yang Islam umum itu kan jatuhnya tanggal 10 (Dzulhijah), di sini, kalau Banokeling kan, jatuhnya Kamis Wage. Perhitungannya tetap Aboge. Dihitungnya tetap Aboge, tanggal 1 bulan Haji, Besar, tanggal 9 Banokeling, tanggal 17 masuknya yang di sini. Kalau tahun ini kan Wawu,” jelasnya.

Selain pemotongan hewan kurban, Komunitas Banokeling juga mengadakan bekten dan bersih panembahan. Juru Kunci dan Bedogol sungkem atau bekten ke leluhur anak putu Banokeling.

262