Home Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Pekalongan Naik, Ketua DPRD Posiitif

Covid-19 di Kabupaten Pekalongan Naik, Ketua DPRD Posiitif

Pekalongan, Gatra.com - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Hindun dan suaminya dinyatakan positif Covid-19. Hal ini menambah jumlah kasus Covid-19 di Kota Batik itu menjadi 27 orang.

Hindun terpapar Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab. Sebelum terkonfirmasi positif, Hindun sempat menjalani rapid test dengan hasil reaktif setelah mengalami demam. Hasil itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengatakan, Hindun dan suaminya terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (16/7). "Gugus Tugas Covid-19 sudah terima laporannya. Berdasarkan data terakhir, yang dirawat 12, termasuk ketua DPRD dan suami," katanya, Sabtu (18/7).

Menurut Asip, kondisi Hindun dan suaminya baik dan tidak memiliki penyakit bawaan. Namun keduanya tetap dirawat intensif di ruang isolasi RSUD Kraton. "Ini kita masih tracing transmisinya dari mana karena mobilitas ketua DPRD kan cukup tinggi," ujarnya.

Diakui Asip, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan menunjukkan kenaikan. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Zona Kabupaten Pekalongan masih kuning dan masih dalam risiko penularan rendah. Saya tetap menegaskan supaya masyarakat hati-hati sekali, jangan sampai ceroboh," ujar dia.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Sabtu (18/7), secara akumulasi jumlah pasien positif di Kabupaten Pekalongan mencapai 27 orang. Terdiri dari 13 orang dirawat, dua orang meninggal, dan 12 orang sembuh.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwi Antoro mengatakan, tracing terhadap kontak erat ketua DPRD masih dilakukan untuk mencegah penularan yang lebih luas.

"Sejauh ini tracingnya masih berlangsung. Kalau keluarga sudah, semuanya diswab dan negatif semua. Anak-anak empat, sama asistennya satu sudah dua kali diswab," ujar dia.

327