Cilacap, Gatra.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 228 Narapidana berkategori bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangangan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Darmaga Wijayapura, pintu masuk Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (17/7).
“Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat,” kata Reynhard.
Dia menjelaskan, pemindahan narapidana telah dilakukan 3 tahap. Tahap pertama sebanyak 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut adalah 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana.
“Dan pada hari ini wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di 3 lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, narapidana itu berasal dari Provinsi Jawa Barat, meliputi Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang, dan 15 orang dari Lapas Karawang. Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.
“Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020. Dan ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
Narapidana yang merupakan gembong narkoba itu ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan covid-19. Dia menyatakan, pemindahan berjalan aman dan lancar.
“Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,” ujarnya.