Home Ekonomi Komisi IX DPR Buka Dialog Bagi Pencari Kerja

Komisi IX DPR Buka Dialog Bagi Pencari Kerja

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Lakalena menyebut pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law akan membawa harapan baru bagi pengangguran atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Salah satunya adalah jaminan sosial berupa perlindungan kehilangan pekerjaan, yang membuat orang bisa dilatih dan dicarikan pekerjaan kembali.

"Ada jaminan kehilangan pekerjaan yang membuat orang itu akan dilatih, diberi uang transport dan dicarikan pekerjaan lagi. Jadi, tak perlu khawatir dengan RUU ini," kata, Melki di Jakarta, Jumat (17/7).

Politikus partai Golkar ini mengatakan, DPR hingga saat ini masih menerima masukan dari berbagai pihak guna mengakomodir kepentingan berbagai pihak, salah satunya buruh.

Melki memastikan, DPR secara serius memperjuangkan kepentingan rakyat luas terutama buruh dalam RUU Cipta Kerja.

“Kami di Komisi IX DPR, tentunya akan berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara nasional," katanya.

Melki menekankan bahwa masih ada ruang diskusi untuk memberikan masukan bagi RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas di DPR. 

"DPR masih membuka ruang dialog untuk memberi masukan dalam RUU ini," ujarnya.

54