Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera melnngelar lagi uji kompetensi bagi mahasiswa bidang Ilmu Kesehatan. Rencananya, pelaksanaan uji kompetensi tersebut akan berlangsung mulai dari bulan Juli hingga Agustus 2020.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi, mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut terpaksa tertunda karena adanya pandemi Covid-19 yang merebak sejak Maret lalu, sehingga tidak memungkinkan uji tersebut tetap dilaksanakan.
"Uji Kompetensi Nasional merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Juni 2020 lalu. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pelaksanaan uji kompetensi nasional merupakan salah satu program prioritas yang tetap harus diselenggarakan pada masa pandemi Covid-19," kata Aris saat telekonferensi daring, Jumat (17/7).
Pihak Kemendikbud juga memastikan bahwa penyelenggaraan uji kompetensi akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, baik pada tahapan persiapan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi.
Uji kompetensi ini merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan. Dasar pelaksanaan uji kompetensi tersebut, antara lain Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Permendikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
"Bukan hanya itu, uji kompetensi merupakan upaya penjaminan mutu lulusan, implementasi kurikulum, dan sebagai dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan bagi kementerian terkait," ujarnya.
Aris melanjutkan, nantinya peserta yang lulus uji kompetensi nasional akan mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan kesehatan vokasi, atau sertifikat profesi bagi lulusan pendidikan profesi.
"Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi digunakan sebagai syarat pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Kesehatan. STR merupakan syarat tenaga kesehatan bisa menjalankan praktik atau kerja. Hal ini sangat penting, terutama pada saat pandemi ini yang memerlukan banyak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan pasien Covid-19," ujarnya.