Home Kesehatan Ganjar Bantah Telah Keluarkan Instruksi Denda Tak Bermasker

Ganjar Bantah Telah Keluarkan Instruksi Denda Tak Bermasker

Semarang, Gatra.com- Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo membantah mengeluarkan instruksi penilangan dan denda uang bagi masyarakat tidak bermasker di muka umum antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Menurut Ganjar pesan berantai yang beredar melalui grup Whatsapp (WA) bahwa dirinya telah mengeluarkan instruksi denda uang bagi yang tidak maskser benar alias hoax, sehingga masyarakat agar tidak terpengaruh.

“Masak lagi pagebluk Covid-19 seperti ini saya tega memberikan denda kepada masyarakat,” katanya di Semarang, Jumat (17/7).

Adanya informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker, tegas Ganjar bukan dari dirinya, serta tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi ke publik yang membuat masyarakat Jateng menjadi resah.

Namun, lanjutnya, bila melihat dari sisi gambarnya kemungkinan informasi tersebut yang ada di Provinsi Jawa Barat.

“Kalau tidak salah Jawa Barat sudah menerapkan sanki denda,“ ujar Ganjar.

Menurutnya, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman denda tidaklah mudah. Harus dilihat kondisi sosiologis masyarakat meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.

Terkait sanksi di Jateng lanjut Ganjar, sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah tentang bentuk yang diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat.

“Ada kepala daerah mengusulkan push up, membersihkan tempat umum. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak,” jelasnya.

Menurut Ganjar, memberikan hukuman demi tegaknya peraturan memang harus, tapi tidak dengan denda masih banyak cara bisa dilakukan untuk menghukum.

“Saya lebih senang mengedukasi dulu. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini,” katanya.

Seperti diketahui, beredar pesan berantai melaui grup WA bahwa Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan instruksi denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum antara Rp100 ribu hingga Rp150 rbu.

Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Ada kejanggalan dalam pesan itu, yakni proses pembayaran denda menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal Pikobar kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat. Tak hanya Ganjar, namun surat instruksi berisi denda bagi yang tak bermasker itu juga muncul dalam berbagai versi, seperti versi Gubernur DIY dan juga versi Gubernur DKI Jakarta.

98