Asahan, Gatra.com - Ratusan paramedis non PNS Badan Layanan Umum daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, kabupaten Asahan, Sumatera Utara bekerja dengan status yang tidak jelas. Padahal sesuai Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, ada dua jenis status pegawai BLUD yang diperkenalkan dalam regulasi ini yakni pegawai tetap dan kontrak.
Kabag Tata Usaha RSUD HAMS Kisaran Mariani mengakui, ratusan paramedis tersebut bekerja hanya sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) di rumah sakit yang telah berstatus BLUD tersebut.
"Mereka bekerja hanya dengan perjanjian kerja," katanya, Jumat (17/7).
Dia mengungkapkan, dalam perjanjian kerja itu tidak diatur soal besaran gaji dan tunjangan kesejahteraan yang menjadi hak normatif mereka. Malah dalam perjanjian kerja tersebut yang diatur hanya tentang ketentuan bagi para paramedis tersebut, tidak berhak untuk menuntut gaji, dan siap untuk diberhentikan atau tidak diperpanjang kapan pun.
Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) RSUD HAMS Kisaran ini menegaskan, tidak diangkatnya atau dikontraknya tenaga paramedis tersebut karena pihak rumah sakit tidak pernah meminta mereka untuk bekerja di rumah sakit ini. Namun mereka bekerja karena atas kemauannya sendiri.
“Karena itu, mereka diperlakukan oleh pihak manajemen RSUD milik Pemkab Asahan tersebut sebagai pekerja dalam status tenaga kerja sukarela,” katanya.
Ditanya kenapa mereka tidak diangkat menjadi pegawai tetap atau kontrak sesuai regulasi yang diatur oleh peraturan perundang-undagangan? Mariani enggan memberikan penjelasan.
"Kalau soal itu saya tidak tahu. Saya tidak bisa menjawab," katanya.
Mariani menyebut pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait tidak diterapkannya peraturan tersebut karena urusan pengangkatan pegawai di RSUD HAMS Kisaran, bukan merupakan kewenangannya.
Terpisah, Kasubag Kepegawaian RSUD HAMS Kisaran, Yashanara membenarkan soal ini.
Dia menyebutkan terdapat 347 pegawai non PNS yang bekerja di rumah sakit ini. Termasuk didalamnya para dokter spesialis, dokter umum, paramedis, pengawas, verifikator, PRT rumah sakit dan cleaning service.
“Dari 347, sebanyak 162 diantaranya adalah tenaga paramedis. Semua statusnya tenaga sukarela, termasuk para dokter umum dan paramedis. Hanya dokter spesialis yang di kontrak," ungkapnya.