Purworejo, Gatra.com – Tahapan Pilkada Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) telah memasuki tahap pengawasan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih Pemilu 2020. Coklit berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.
Untuk mengawasi proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Purworejo membuka 511 posko aduan. Posko-posko tersebut tersebar di 494 kelurahan/desa, 16 Sekretariat Panwaslu kecamatan, dan 1 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo.
"Masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pengawas yang tersebar diberbagai posko yang tersedia," kata Ketua Bawaslu, Nur Kholiq kepada Gatra.com, Kamis (16/7).
Kholiq yang mantan wartawan tersebut mengatakan bahwa, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 dan Nomor 6 Tahun 2020, proses coklit dilakukan dengan mendatangi rumah warga. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus mendatangi satu per satu rumah warga yang terdaftar sebagai pemilih.
Lebih lanjut Kholiq mengatakan, pengawasan coklit dilakukan di masa pandemi dilakukan dengan menerapkan sistem protokol kesehatan. "Bawaslu memberikan fasilitas APD yang dipakai oleh pengawas," pungkasnya.