Jakarta, Gatra.com - Brigjen Pol Prasetyo Utomo dikabarkan sakit setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, karena diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Serah terima jabatan Prasetyo sudah dilakukan pada Kamis (17/7) oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Prasetyo yang dimutasikan menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri dan tak dapat menghadiri upacara itu karena masih dirawat di RS Kramat Jati.
"Jadi yang ingin saya sampaikan, tadi udah dijelaskan sama Bapak Kabareskrim, bahwa memang benar sudah dilakukan upacara penyerahan jabatan dari Karo Korwas kepada Kabareskrim. Karo Korwas sementara, saya ulangi Pak Prasetyo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati, tensi darahnya tinggi," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7) malam.
Argo mengatakan, dokter tidak mengizinkan Prasetyo untuk berdiri maupun mengikuti sesi upacara. Jenderal bintang satu itu masih harus istirahat di rumah sakit.
"Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Ini juga sementara dirawat di RS Kramat Jati," terangnya.
Argo mengungkapkan, jabatan Karo Korwas saat ini masih kosong dan dipegang oleh Kabareskrim. Pihaknya belum memutuskan lebih lanjut terkait penunjukan Pelaksana Tugas atau Karo definitif.
Sebelumnya, pencopotan itu dilakukan setelah Prasetiyo menjalani serangkaian pemeriksaan dari Propam pada Rabu (15/7).
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu ditulis, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
"Komitmen Kapolri. Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," ujar Argo memberikan konfirmasinya melalui pesan singkat kepada Gatra.com, Rabu (15/7).
Argo sempat mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Propam Polri membuktikan bahwa Prasetyo inisiatif sendiri mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh satu biro di Bareskrim Polri. Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," jelas Argo.
Dalam dokumentasi surat jalan Djoko Tjandra yang beredar, tertulis nomor surat SJ/82/VI/2020/Rakorwas. Surat itu diberikan kepada nama Joko Soegiarto Tjandra yang berprofesi sebagai konsultan. Joko disebut pergi dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.
Djoko berangkat menggunakan pesawat terbang pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu dan kembali pada Senin, 22 Juni 2020.