Cilacap, Gatra.com – Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai zona kuning setelah menurunnya angka penularan Covid-19. Sejumlah pembatasan aktivitas yang sebelumnya sangat ketat diberlakukan mulai dilonggarkan atau relaksasi.
Kepala Bagian Humas Setda Cilacap, Budi Haryanto, mengatakan, relaksasi yang dimaksud di antaranya dengan pembukaan tempat ibadah dan sejumlah fasilitas ekonomi penting lainnya. Kini, warga diperbolehkan beribadah di tempat ibadah meski dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Perubahannya, saat zona merah itu misalnya masjid itu sempat tidak diperbolehkan untuk [tempat] beribadah. Kalau sekarang sudah dibuka, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Selain tempat ibadah, sejumlah objek wisata juga sudah dibuka. Pembukaan tidak dilakukan secara serentak. Pemerintah baru membuka tempat wisata kalau wilayah lokasi objek wisata tersebut ditetapkan sebagai zona hijau. Selain itu, relaksasi juga dilakukan di pusat ekonomi warga lainnya, seperti pasar tradisional dan pertokoan.
“Gugus tugas mulai tingkat desa, kecamatan akan melaporkan secara berjenjang sampai kabupaten,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, meski pelonggaran sudah dilakukan, warga tetap diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya, menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak alias tak berkontak fisik.
“Ada pembatasan jarak. Kemudian jumlah pengunjungnya juga dibatasi,” ucapnya.
Sementara itu, data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Cilacap, menunjukkan bahwa jumlah pasien Covid-19 hingga Jumat (17/7) pukul 13.26 WIB adalah 68 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 62 orang sembuh dan 1 orang meninggal dunia.
Sedangkan total jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 1.575 orang, dengan rincian 1.569 selesai pemantauan dan 6 orang masih dipantau. Adapun Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) totalnya 302 orang, terdiri dari 273 orang sembuh dan 28 meninggal dunia. Satu orang masih dirawat.