Semarang,Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang mempailitkan PT Istana Cendrawasih Motor (ICM). Majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo mengatakan putusan pailit dijatuhkan kepada PT ICM lantaran para kreditur menolak proposal perdamaiannya.
"Menyatakan bahwa pemohon PKPU PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), beserta Lieng Inggelina Wijaya dan Hendrik Wijaya, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tegas hakim Andreas dalam ammar putusannya, Jumat (17/7).
Keputusan hakim ini disambut baik oleh ratusan karyawan PT ICM, yang masih menuntut perusahaan membayar THR dan pesangon kepada mantan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan dipailitkannya PT ICM, membuat saya dan teman-teman memiliki secercah harapan, atas pembayaran hak-hak kami para karyawan korban PHK sepihak yang dilakukan oleh PT ICM pada Maret lalu," ujar salah satu mantan pekerja PT Istana Cendrawasih Motor Rima Nur Rahmawati.
Selama ini, katanya, pihak perusahaan telah lalai dan berlaku sewenang-wenang terhadap seluruh mantan karyawaannya. "Ada 31 karyawan yang di PHK secara sepihak tanpa pesangon dan uang gaji, kan kasihan sekali itu," ucapnya.
Sementara itu, kuasa Hukum dari karyawan PT ICM, Hendra Wijaya and Patners, menambahkan putusan pailit ini merupakan bentuk kekesalan para kreditur karena debitur tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.
"Karena selama ini tidak jelas, semua karyawan dibiarkan terkatung-katung tanpa penjelasan. Padahal ada sekitar Rp1 milyar hak karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan," tegasnya.
Nantinya, usai dipailitkan salah satu permasalahan yang akan dibereskan ialah pemberian hak kepada para kreditur yang merupakan mantan karyawan PT ICM. "Dengan keputusan ini, klien saya akhirnya mendapatkan titik terang, bahwa hak-hak yakni gaji dan uang pesangon akan segera terbayarkan," tandasnya.