Jakarta, Gatra.com - Dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri disebut tak mengetahui dirinya mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 terhadap buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dokter itu hanya memenuhi panggilan Brigjen Pol Prasetyo Utomo, yang sebelumnya disebut mengeluarkan surat jalan terhadap Djoko.
"Setelah dokter itu dilakukan pemeriksaan sementara oleh Propam (Profesi dan Pengamanan), jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU (Brigjen Pol Prasetyo Utomo)," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/7) malam.
Kemudian, lanjut Argo, saat hendak memeriksa pasien, dokter bertemu dua orang di ruangan yang tidak dikenalinya. Setelah melakukan Rapid Test, dokter pun mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 kepada pasien. "Itu, sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui, tapi disuruh membuat (surat) namanya JC (Joko Candra)," papar Argo.
Terkait dua orang di ruangan itu, Argo mengatakan penyidik masih perlu memastikan kembali kepada Prasetyo apakah salah satu di antaranya merupakan Djoko Tjandra. Namun pemeriksaan itu belum dilakukan sebab Prasetyo kini jatuh sakit.
"Jadi Pak Prasetiyo dari kemarin tensinya naik kan gitu. Kita kan setiap memeriksa seseorang, tetap tim dokter yang nanti akan ngecek dulu tensinya, suhunya. Jadi sampai saat ini belum tuntas pemeriksaannya dengan Pak Prasetiyo ini, ditunggu saja," tandasnya.
Sebelumnya, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 itu beredar di dunia maya. Surat itu ditulis atas nama Joko Soegiarto, berusia 55 tahun, yang bekerja sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS.
Hasil pemeriksaan itu dinyatakan negatif terhadap gejala batuk, pilek, demam tinggi, dan sesak napas. Selain itu, dari Rapid Test juga tidak ditemukan antibodi yang reaktif terhadap virus tertentu. Surat itu ditandatangani oleh dokter berinisial H yang pemeriksaannya dilakukan pada 19 Juni 2020. Namun terkait surat ini, Argo belum mengonfirmasinya lebih lanjut.