Rembang, Gatra.com – Masyarakat Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), terutama pelaku seni boleh sedikit tersenyum. Pemkab melonggarkan sektor hiburan rakyat untuk bisa beroperasi kembali, mulai Kamis kemarin (16/7). Untuk kelonggaran hiburan yang boleh beroperasi di antaranya: hajatan, pesta rakyat, dan pentas musik.
Kepala Disbudpar Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto mengatakan pelonggaran aktivitas para pelaku seni, pengguna jasa kesenian, hingga penonton tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/1468/2020, tertanggal 15 Juli 2020 tentang Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan Seni pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Baca Juga: Bupati Karanganyar: Jangan Dulu Bikin Hajatan di Malam Hari
"Kami sampaikan kepada masyarakat, pelaku seni sudah bisa melaksanakan aktivitas seni. Semua sudah diatur dalam SE Bupati. Salah satu tujuannya, untuk menggerakkan roda perekonomian," kata Dwi di kantornya, Jumat (17/7).
Namun, pentas seni harus tetap menjalankan standar protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
Tak hanya asal beroperasi, pengelola harus memenuhi persyaratan sebelum usahanya buka kembali. Satu di antaranya harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Rembang.
Baca Juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Satpol PP Bakal Sita KTP
Dwi menyampaikan berlakunya SE tersebut, akan ditinjau kembali manakala ada peningkatan penularan COVID-19 di Kabupaten Rembang. Pagelaran hanya boleh dilakukan di wilayah yang tidak ada kasus COVID -19.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan sanksi jika nantinya ada pelanggaran terkait aturan itu. "Sanksinya bisa kita hentikan acaranya, bahkan kita cabut legalitas pelaku seninya juga," terangnya.