Padang, Gatra.com - Tujuh penambang tanpa izin usaha (ilegal) di Nagari Koto Baringin, Kecamatan Tiumang, Kebupaten Dharmasraya berhasil diringkus jajaran Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Salah seorang pelaku berinisial SH (34), selaku Wali Nagari Koto Baringin bersama enam orang warga lainnya, yakni TA (33), HHP (33), RWO (24), MH (40), MS (43), dan MT (41) yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Tapi nahas, mereka diamankan di lokasi ketika sedang menambang.
"Semua pelaku diamankan pada Kamis (2/7) lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penambangan ilegal. Kasus sudah dalam penanganan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (15/7).
Dikatakan Satake, selain emas, pelaku juga menambang pasir serta bebatuan dan juga menggunakan mesin dompeng tanpa izin. Selain enam pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit ekskavator, mesin robin, selang air, alat dulang, selembar karpet, dua baterai, dua baskom, serta sebotol air raksa (mercuri).
Didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP David Harnedy Tampubolon, Satake menegaskan, pelaku penambang ilegal ini terancam pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman lima tahun penjara, atau denda Rp100 miliar