Semarang,Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Khumaini, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus. "Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AH untuk 20 hari ke depan," ujar Ketut kepada wartawan, Kamis (16/7).
Ketut menyebutkan, dalam kasus ini, sudah ada 16 orang yang mengaku dimintai uang oleh tersangka AH dengan jumlah yang berbeda-beda. "Sebanyak 16 orang sudah mengaku pernah dimintai uang oleh tersangka, mulai dari Rp10-65 juta. Dan, kemungkinan masih ada yang belum mengaku," jelasnya.
Meski demikian, Ketut mengaku belum dapat memastikan status dari 'si pemberi' uang, sebagai tersangka atau korban. "Belum sampai sana, tapi kami melihat ada kemungkinan dijadikan korban, karena ada unsur dugaan pemaksaan disana," jelasnya.
Pantauan di lokasi, tersangka Ayatullah Khumaini digelandang di Kejati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Lelaki tambun itu memakai baju berwarna cokelat dilapisi rompi tersangka berwarna oranye.
Tersangka tampak diam, ia bahkan tidak menanggapi satupun pertanyaan yang dilontarkan awak media, saat digelandang menuju mobil tahanan di depan lobby Kejati Jateng.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh kejaksaan pada tanggal 11 Juni 2020. Saat itu, tim dari kejaksaan menyegel salah satu ruangan di kantor PDAM Kudus dan menemukan uang Rp65 juta yang disimpan di dalam jok motor.