Home Hukum Pengadilan 'Hanya' Hukum Wawan 4 Tahun Penjara

Pengadilan 'Hanya' Hukum Wawan 4 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebasar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Ni Made Sudani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun karena dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakuka tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua. Kedua, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/7).

Menurut Hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yg sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa punya tanggungan keluarga.

"Menjatuhkam pidana tambaham berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untukmembayar uang pengganti. apabila hartanya tidak cukup uang pengganti diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," jelas Hakim.

Sebelumnya Wawan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar.. Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama bersama-sama Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten selama 2 periode dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Kemudian Wawan juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan nilai total lebih dari Rp575 miliar, termasuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada.

170