Home Politik Mahfud MD dan Rombongan Menteri Serahkan RUU BPIP ke DPR

Mahfud MD dan Rombongan Menteri Serahkan RUU BPIP ke DPR

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bersama rombongan menteri lainnya menyambangi Senayan untuk menyerahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke Ketua DPR, Puan Maharani. Rombongan itu tiba pada Kamis (16/7) sekira pukul 11.15 WIB.
 
"Saya membawa surprise yang berisi tiga dokumen. Satu, dokumen surat resmi dari Presiden kepada Ibu Ketua DPR, secara resmi kepada DPR. Serta yang kedua, dua lampiran lain terkait dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Negara (BPIP) yang selama ini sudah ada," kata Mahfud MD memberikan sambutan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
 
Mahfud menjelaskan, isi RUU tersebut untuk merespons isu yang berembang di masyarakat tentang ideologi Pancasila. Menurutnya, RUU BPIP bukanlah RUU HIP yang diubah materinya jadi BPIP, namun payung hukum baru berisi tugas, fungsi, dan kelembagaan BPIP.
 
 
"Di dalam RUU ini tadi, seperti disampaikan Bu Puan tadi, kalau kita berbicara dan pengembangan Ideologi Pancasila maka TAP MPRS nomor 25/66 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini, menjadi menimbang butir dua setelah UUD 1945," jelasnya. 
 
Pijakan kedua, lanjutnya, adalah rumusan Pancasila yang terdiri dari lima sila. Menurutnya, Pancasila merupakan satu kesatuan dan satu tarikan nafas pemahaman yang tidak bisa diganggu gugat. Hal itu menjadi saran dari pemerintah kepada DPR.
 
"Tadi kami bersepakat, ini akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang akan berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan. Kita akan dibuka ini, dokumen dapat dilihat di website DPR. Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi di sini kita cantumkan dalam bab satu, pasal satu, butir satu, sebutin 5 sila. Demikian terima kasih," pungkasnya.
 
Menegaskan kembali pernyataan Mahfud, Puan Maharani mengatakan, substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal. Rumusan itu berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal. Ia menambahkan, substansi itu telah ada di dalam peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP sebelumnya.
 
"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur Kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," jelas Puan.
 
Satu hal yang ditekankan Puan, yakni DPR dan Pemerintah, sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap DIM RUU BPIP tersebut.
 
"DPR bersama Pemerintah akan membahas konsep  RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh," terang dia.
 
Ia berharap agar setelah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR ini, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dgn RUU HIP sudah dapat diakhiri dan kembali fokus melawan pandemi Covid-19.
 
Adapun menteri yang turut hadir dalam pertemuan itu di antaranya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. 
10351