Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penyiraman ajr keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, masing-masing Rahmat Kadir dengan 2 Tahun Penjara dan Ronny Bugis 1 Tahun 6 bulan.
Menurut Hakim Ketua Djuyamto, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.
"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang bhayangkari negara, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri," kata Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Pidana Penjara
Menurut Hakim, hal yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf saksi korban Novel Baswedan dan seluruh rakyat Indonesia dan institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum.
"Memerintahkan lamanya terdakwa dalam massa penahanan dikurangi sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh Hakim.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidanajuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.