Jakarta, Gatra.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim untuk mengusut kasus pemberian surat jalan terhadap buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Listyo membawa kasus penerbitan surat itu ke ranah pidana.
"Jadi, saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Dit Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum), Dit Tipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), Dit Siber, dan kita minta didampingi Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kita dapatkan," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7) malam.
Listyo menambahkan, pengusutan itu akan menelusuri jejak penerbitan surat, mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang. Penerbitan surat itu disebut melangkahi Listyo sebagai pihak yang menyetujui segala bentuk pembuatan surat jalan.
Baca juga: Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Dicopot
Tak berhenti sampai di situ, Listyo juga akan menelusuri dugaan aliran dana dalam proses pelolosan buronan kakap itu, baik dalam institusi Polri maupun pihak lain, termasuk swasta.
"Jadi itu adalah kegiatan yang akan kita lakukan. Saat ini tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara prarel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya dan kemudian hasil dari Propam akan kita tindak lanjuti," ungkap dia.
Pembentukan tim itu menyusul dicopotnya Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pencopotan itu dilakukan setelah Prasetyo menjalani serangkaian pemeriksaan dari Propam pada Rabu (15/7).
Baca juga: Polri: Surat Jalan Djoker Bukan Kewenangan Prasetyo Utomo
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu ditulis, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
"Komitmen Kapolri. Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memberikan konfirmasinya melalui pesan singkat kepada Gatra.com, Rabu (15/7).
Argo sempat mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Propam Polri membuktikan bahwa Prasetyo inisiatif sendiri mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh satu biro di Bareskrim Polri. Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," jelas Argo.
Dalam dokumentasi surat jalan Djoko Tjandra yang beredar, tertulis nomor surat SJ/82/VI/2020/Rakorwas. Surat itu diberikan kepada nama Joko Soegiarto Tjandra yang berprofesi sebagai konsultan. Joko disebut pergi dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.
Djoko berangkat menggunakan pesawat terbang pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu dan kembali pada Senin, 22 Juni 2020.