Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menilai KPU tidak transparan dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Anik Sholihatun mengatakan, KPU tidak memberikan data pemilih yang tercantum dalam formulir model A.KWK.
“Bawaslu 21 kabupaten dan kota sudah menyampaikan permohonan data formulir model A.KWK ke masing-masing KPU kabupaten/kota, namun tidak mau memberikan data tersebut,” katanya di Semarang, Kamis (16/7).
Anik menyatakan, KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat ini melakukan coklit dari bahan data pemilih yang tercantum dalam formulir model A-KWK di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Data pemilih model A-KWK yang dimiliki KPU sangat penting bagi pengawas sebagai bahan pengawasan di lapangan.
Jajaran pengawas perlu ikut mengecek, memverifikasi dan mengkonformasi data pemilih agar daftar pemilih pilkada 2020 bisa benar-benar berkualitas, akurat dan valid.
“Pengawas perlu mengakses formulir model A-KWK untuk tujuan penyelenggaraan pemilihan, bukan untuk tujuan yang lain,” ujar Anik.
Data pemilih dalam formulir A.KWK yang digunakan coklit, lanjut Anik, merupakan gabungan dari hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Dikatakan, seharusnya KPU memberikan formulir tersebut, karena salah satu prinsip penyusunan daftar pemilih adalah transparan, selain akurat, mutakhir, dan komprehensif.
“Soal aksesabilitas formulir A-KWK ini kami menilai jajaran KPU kurang transparan. Padahal semakin baik data pemilih maka semakin berkualitas pilkada 2020,” jelas Anik.
Meski Bawaslu tak bisa mangakses formulir model A-KWK, lanjut Anik, jajaran peengawas tetap akan mengawasi secara maksimal.
Sebab tahapan penyusunan daftar pemilih sangat krusial dan penting, menyangkut hak konstitusional warga negara.
Terlebih indeks kerawanan Pilkada (IKP) 2020 yang disusun Bawaslu menunjukan dimensi daftar pemilih termasuk dalam kategori yang sangat rawan.
“Daftar pemilih tetap jangan sampai jadi daftar permasalahan tetap. Ini bukan karena pesimis tapi harus tetap serius menjaga kualitas daftar pemilih,” katanya.
Menanggapi tudingan Bawaslu ini, Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Paulus Widiyanto, menyatakan secara regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2019 bawah formulir A.KWK tidak bisa disampaikan ke publik, termasuk pengawas.
“Jadi bukan KPU Jateng tidak transparan. Namun, sebenarnya Bawaslu juga sudah punya data pemilih yang di formulir A.KWK tinggal menyandingkan data DP4 dan DPT pemilu terakhir,” jelas Paulus.