Home Hukum Eazy Passport, Inovasi Keimigrasian di Era New Normal

Eazy Passport, Inovasi Keimigrasian di Era New Normal

Karanganyar, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surakarta membuka layanan jemput bola pembuatan paspor baru atau penggantian secara kolektif. Pelayanannya di mobil unit layanan paspor keliling yang berada di lokasi pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta, Said Ismail mengatakan, meski layanan kantornya telah dibuka per 13 Juli 2020, namun pelayanan tetap dibatasi selama pandemi Covid-19. Ia mengaku, hanya melayani 50 pemohon saja tiap pekan. Ini jauh menurun dibanding sebelum pandemi sekitar 200-250 pemohon per hari.

“Selama empat bulan awal pandemi, kita tidak melayani sama sekali. Kini setelah ada kejelasan dari pusat, kami mulai melayani lagi. Selain pelayanan terbatas di kantor juga sistem jemput bola yakni Easy Passport,” katanya kepada wartawan dalam rapat tim pengawasan orang asing di Jawa Dwipa Karangpandan, Karanganyar, Kamis (16/7).

Menurut dia, pihaknya berhak menentukan lokasi jemput bola setelah ada kepastian pemohon kolektif maksimal 50 permohonan. Namun tidak melayani penggantian paspor hilang atau rusak.

Dalam waktu dekat, ia akan melayani Easy Passport ke komunitas di sebuah perbankan di Solo. Proses penyelesaian paspor 4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNPB sesuai jenis parpor yang dipilih. Pengambilannya dapat langsung oleh pemohon ke kantor Imigrasi, perwakilan instansi maupun dengan jasa PT Pos Indonesia.

Sementara itu sejak dimulainya kenormalan baru di keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal tetap (ITAP) dan sementara (ITAS) yang masa berlakunya telah berakhir diminta melakukan perpanjangan seperti biasa.

Perpanjangannya dimulai 13 Juli dan akan berlangsung selama 30 hari bagi WNA yang ada di dalam negeri. Sedangkan WNA di luar negeri diberi kesempatan selama 60 hari.

“Bagi yang tidak memperpanjang, akan dideportasi. Namun karena di masa pandemi ini sulit memperoleh angkutan ke negara asalnya, maka ditampung di rumah detensi. Saat ini ada lima WNA yang overstay dari 1 tahun sampai 2 tahun,” jelasnya.

Sedangkan WNA di luar negeri dan tidak memperpanjang izin, maka tidak boleh masuk ke Indonesia sebelum mengurus visa baru.

“Yang masa berlakunya ITAS dan ITAP berakhir sejak Maret sampai 13 Juli tidak diberikan sanksi,” katanya.

633