Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang Rampasan Negara tersebut berupa dua bidang tanah di Jagakarsa Jakarta Selatan dan di Kota Madiun, Jawa Timur. Dimana total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp. 36,9 miliar.
"Ke depan, pola seperti ini akan terus kita lakukan selain dilelang untuk mengembalikan kerugian negara juga akan kita alihkan ke instansi pemerintah lainnya. Ini mungkin juga bisa mengurangi anggaran pemerintah untuk penyediaan atau pengadaan kantor dengan memanfaatkan aset-aset yang kita rampas dari tersangka koruptor," kata Wakil Kerua KPK, Alexander Marwata di di Aula Prona Lt. 7 Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis (16/7).
Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp. 26.883.599.000,00 merupakan arang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Terdakwa Irjen.Pol. Drs. Djoko Susilo.
Kemudian satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp. 10.054.766.000,00 adalah barang Rampasan Negara dalam perkara Terdakwa Bambang Irianto mantan Wali Kota Madiun.
Tanah yang diserahkan tersebut diperuntukkan sebagai lokasi Kantor Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta dan untuk Kantor ATR/BPN Kota Madiun.