Home Hukum Alat Bukti Lemah, Kasus Syekh Puji Dihentikan

Alat Bukti Lemah, Kasus Syekh Puji Dihentikan

Semarang, Gatra.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang diduga menikahi anak di bawah umur bernama DTA.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Sunarno mengatakan, penghentian kasus tersebut lantaran tidak di temukannya bukti yang valid. "Hari ini kami resmi menghentikan kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan SP dan DTA. Karena tidak adanya bukti dan saksi yang mendukung kejadian pernikahan tersebut," ujar Sunarno dalam gelar perkara di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/7).

Sunarno menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berupa alat bukti dari pelapor yakni Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jateng Endar Susilo dengan ibu korban, tidak menunjukan adanya proses pernikahan seperti yang dituduhkan.

"Ada dua bukti beruapa rekaman suara. Flashdisk pertama berisi tentang testimoni pelapor tentang pernikahan tersebut. Lalu, pada flashdisk kedua memuat percakapan antara terlapor dengan ibu korban, namun disitu tidak ada kalimat yang mengiyakan adanya pernikahan antara si anak dengan Syekh Puji," ujarnya.

Selain itu, dari 18 saksi yang dihadirkan, tidak satupun dari mereka yang mengatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun warga Grabag, Magelang. 

"Dari 18 belas saksi yang dihadirkan tidak satupun yang mengiyakan tuduhan dari si pelapor," ujarnya.

Sehingga, dalam perkara ini, baru ada satu saksi yang mengiyakan pernikahan siri antara Syekh Puji dengan DTA, yakni Apri yang merupakan keponakan pimpinan pengasuh pondok Miftahul Jannah itu. 

"Kita hentikan perkara ini dulu setelahnya, dan mungkin akan kita lanjutkan kembali setelah ditemukannya bukti-bukti baru," ujarnya.

397