Purworejo, Gatra.com - Setelah Bupati Purworejo, Agus Bastian, menegaskan bahwa denda masker akan segera diterapkan, Satpol PP segera mengambil langkah cepat. Hari ini, penegak peraturan di daerah tersebut mengadakan razia dan denda terhadap warga yang tak memakai masker di dua pasar. Dalam razia tersebut, ada 56 warga yang didenda karena nekat tidak memakai masker saat berada di pasar.
"Razia dan denda kami adakan di Pasar Hewan Butuhrejo, Kecamatan Bayan dan Pasar Kutoarjo," kata Kasatpol PP Damkar, Budi Wibowo, saat memimpin razia di Pasar Kutoarjo, Kamis (16/7).
Penindakan dengan memberikan sanksi denda terhadap para pelanggar harus dilakukan untuk mencegah semakin melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Sejak Senin (13/7) hingga hari ini, pasien terkonfirmasi positif bertambah 8 orang setelah sebelumnya dinyatakan sebagai zona hijau.
"Sosialsiasi-sosialisasi tentang Perbup Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo sudah sering diberikan. Ribuan masker sudah dibagi, tapi masih saja ada yang tak pakai masker," kata Budi Wibowo.
Dalam Perbup, denda bagi warga yang tak bermasker maksimal Rp50 ribu. Hari ini, para pelanggar 'hanya' didenda sebanyak Rp10 ribu, mereka juga diberi masker gratis.
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhak menentukan besaran denda. Hari ini kami denda di tempat sebesar Rp10 ribu. Pada tempat lain bisa saja besarannya berbeda," kata salah satu PPNS, Endang Muryani.
Dengan diberlakukannya denda, diharapkan akan menjadi terapi kejut (shock theraphy) bagi masyarakat agar jangan cuek dengan protokol kesehatan. Salah satu warga yang didenda, Ponirin, warga Desa Ndileng, Kecamatan Kemiri, mengaku bahwa tiap hari sebenarnya memakai masker.
"Hari ini saya bawa tapi lupa tidak saya pakai," kata Ponirin dengan memakai bahasa Jawa Kromo.
Walaupun di Perbup maksimal Rp50 ribu tapi PPNS menetapkan Rp10 ribu.di tempat beda. Petugas akan terus melakukan razia di Pasar Hewan Batoh dan Pasar Kutoarjo.