Siantar, Gatra.com - Walikota Siantar Hefriansayah Noor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) digugat warga korban Covid-19 dari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Gugatan Class Action ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms.
Sidang ini meruapakan sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Rabu (15/7). Penggugat diwakilkan oleh kuasa hukum dari LBH Siantar. Sementara pihak tergugat Wali Kota Hefriansyah Noor diwakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar, Heri Oktarizal.
Hakim Ketua sidang Danar Dono menyampaikan, Majelis memberi kesempatan untuk musyawarah selama 30 hari, yang akan dipandu dengan Mediator. Hakim Ketua akan mengunjuk Rahmad Hasibuan sebagai Hakim Mediator.
Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar Heri Oktarizal menyebutkan, Wali Kota Hefriansyah tidak memberi kuasa kepada pengacara atas perkara ini. Hefriansyah menghunjuk Kabag Hukum Pemko Siantar sebagai kuasa hukum yang menangani.
Dalam Permendagri mengatakan bahwasanya Kabag Hukum mewakili pemerintah daerah untuk (perkara) perdata dan tata usaha negara. Perkara ini antara warga dengan Pemko Siantar. Saya berharap gugatan ini pun tidak sampai ke ranah pengadilan. Kita lihat dulu mediasinya seperti apa, katanya.
Sementara itu, Abdul Wahid Katino, mewakili warga korban Covid-19 yang bermukim di Gang Demak berharap bertemu langsung dengan Hefriansyah Noor dalam mediasi. Kata dia, warga juga tidak menginginkan ini berlama lama.
"Karena ini juga antara Wali Kota dan warganya, banyak warga Gang Demak kawan sekolah Pak Wali Kota, ucap Abdul Wahid.
Sebagai informasi, sebelumnya warga melakukan gugatan Class Action menuntut ganti rugi material Rp 118 Juta dan immaterial senilai Rp 11 Miliar serta pemulihan nama baik. Warga merasa dirugikan atas pernyataan GTPP Covid 19 Kota Siantar.